السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Titik Terang Media |
Kematian adalah ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang tidak bisa ditawar dan dihindari oleh manusia. Dalam Islam setiap ada yang meninggal, maka ada fardhu kifayah yang harus segera dilaksanakan dan tidak boleh ditunda. Artinya, kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Namun jika tidak ada yang menjalankannya, maka semua orang di wilayah tersebut terkena dosanya.
Apabila seorang Muslim sudah dipastikan meninggal, maka salah satu hal yang harus dilakukan yakni menyegerakan pengurusan jenazahnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh imam At Tirmidzi di dalam kitabnya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْجُهَنِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ يَا عَلِيُّ ثَلَاثٌ لَا تُؤَخِّرْهَا الصَّلَاةُ إِذَا أَتَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْئًا. (رواه الترمذي)
الترمذي : أبو عيسى محمد بن عيسى بن سورة بن موسى بن الضحاك السلمي الترمذي.
Dari Ali bin Abu Thalib (w. 40 H) _radhiyallahu 'anhu_ bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
"Wahai Ali, ada tiga hal, janganlah kamu menunda pelaksanaannya. laksanakan : Shalat jika telah masuk waktunya, mengurus jenazah jika ada yang meninggal, dan nikahkan seorang gadis jika telah mendapatkan pasangan yang sesuai".
HR. At Tirmidzi (209 H - 279 H : 70 tahun)
Pada Hadis di atas, di antara hal yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah anjuran untuk bersegera dalam pengurusan jenazah.
Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkannya.
Mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah, sedangkan menyegerakan pengurusannya hukumnya adalah sunnah, hal ini selaras dengan Hadis di dalam kitab Shohih Bukhori riwayat Abu Hurairah, yang menjelaskan tentang faidah anjuran bersegera tersebut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Bercepat-cepatlah membawa jenazah, karena bila jenazah itu termasuk orang salih, berarti kalian telah mempercepatnya untuk mendapatkan kebaikan. Jika dia bukan termasuk orang shalih, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian".
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, bahwasanya Hadits ini menunjukkan kebolehan menyolatkan jenazah meskipun pada waktu-waktu yang dimakruhkan, setelah itu segera dikuburkan.
Wallahu A'lam Bishawab
0 Komentar