Hukum Membela Diri Ketika Dibegal Dalam Islam

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


بِسْــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Titik Terang Media


Kejahatan akhir-akhir ini semakin marak dan tidak pandang bulu. Salah satu kejahatan yang banyak kita dengar akhir-akhir ini adalah pembegalan. Begal yang beraksi ini sering kali tidak peduli dengan nyawa korbannya. Tiba-tiba muncul berita seseorang ditemukan sudah tidak bernyawa di suatu daerah yang diduga korban pembegalan. Miris rasanya mengetahui banyak terjadi kejahatan yang seperti ini di Indonesia khususnya. Terlebih lagi menjelang pergantian tahun 2021 menjadi 2022, kejahatan ini semakin merajalela diberbagai daerah di Indonesia. Melihat banyaknya terjadi kasus kejahatan tersebut, apa hukum melawan begal menurut Islam? yang tentunya perlawanan ini adalah bentuk pembelaan untuk menjaga keselamatan diri kita. 


Dalam Islam, pembelaan diri terhadap kejahatan yang menimpa kita adalah wajib terlebih lagi jika hal itu mengancam nyawa kita. Kita diwajibkan untuk melakukan pembelaan diri dan hal ini telah dijelaskan di dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan termaktub didalam kitabnya Sahih Muslim :


حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي قَالَ فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي قَالَ قَاتِلْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي قَالَ فَأَنْتَ شَهِيدٌ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ هُوَ فِي النَّارِ ( رواه المسلم في صحيح المسلم ) 

. مسلم :أبو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري.

(204 H - 261 H : 57 tahun).


Dari Abu Hurairah dia berkata, 

Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah ﷺ seraya berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang lelaki yang ingin merampas harta bendaku?".

Beliau menjawab, "Jangan kamu berikan hartamu kepadanya!".

Laki-laki itu bertanya lagi, "Lalu bagaimana jika dia hendak membunuhku?".

Beliau menjawab, "Bunuhlah dia!". 

Laki-laki itu bertanya lagi, "Lalu bagaimana pendapatmu kalau dia berhasil membunuhku?"

Beliau menjawab, "Maka kamu syahid" 

Dia bertanya lagi, "Bagaimana pendapatmu jika aku yang berhasil membunuhnya?" 

Beliau menjawab, "Dia yang akan masuk ke dalam api neraka."


 

Dapat kita pahami dari hadis diatas bahwasannya kita diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk melakukan pembelaan diri dari hal yang mengancam keselamatan nyawa kita. Tidak ada seorang pun yang ingin kehidupannya terganggu. Baik gangguan itu datangnya dari luar maupun dari dalam. Zaman semakin akhir, teknologi semakin canggih, tapi tindak kejahatan dan kekerasan semakin marak. Walaupun jenis undang-undang dan peraturan semakin banyak. Sepertinya undang-undang dan peraturan itu tidak lagi berfungsi sebagai pencegah melainkan bisa dibilang sebaliknya. 


Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda hendaknya memiliki pegangan masing-masing, selain iman dan taqwa pegangan itu bisa saja berupa kepiawaian bela diri, kepiawaian melindungi diri maupun keahlian melarikan diri. Hal ini menjadi penting melihat semakin maraknya jenis kejahatan diantaranya adalah pembegalan. 


Sebagaimana dijelaskan pada hadis diatas Barang siapa yang menjadi korban kejahatan lantas dia membela sekuatnya, maka ketika pembelaan itu menyebabkan kematian, maka hukum matinya adalah mati syahid. Karena termasuk dalam konteks membela diri, membela harta, keluarga dan membela kehormatan. dalam istilah fiqh proses pembelaan ini disebut daf’us shaail yaitu orang yang menyerang orang lain yang berniat jahat ingin merebut harta, jiwa atau kehormatan. 


sebagaiman diterangkan di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah :194 


فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ

"Barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu".


Mengenai hukum melawan begal ini, Syaikhul Islam pernah ditanya, 

"Jika ada orang yang hendak mengambil harta orang lain dengan ancaman bunuh, seperti begal atau perampok, apakah kita boleh menyerahkan harta kita? Ataukah kita melawannya?".


Lalu beliau menjawab: 

"Kaum muslimin sepakat, bolehnya melawan para perampok, terdapat hadis shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, 

“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid”. 

Perampok, apabila dia ingin merampas harta korban, maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang bisa dilakukan. Jika dia tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata. Jika korban terbunuh, maka dia syahid. Dan jika korban berhasil membunuh salah satu diantara gerombolan begal dengan prosedur seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban berhak melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan".


Demikianlah jaminan bagi mereka yang berani melawan kejahatan demi membela diri, harta dan keluarganya. Demikian pula melawan kejahatan dalam rangka membela diri orang lain hukumnya adalah sama seperti membela diri sendiri. Jelas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di dalam sabdanya : 


عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ أُذِلَّ عِنْدَهُ مُؤْمِنٌ فَلَمْ يَنْصُرْهُ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يَنْصُرَهُ أَذَلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


dari Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif dari bapaknya dari Nabi ﷺ beliau bersabda, 

"Barangsiapa yang di sampingnya ada seorang Mukmin yang direndahkan, lalu dia tidak menolongnya padahal dia mampu, niscaya Allah 'Azza wa Jalla akan merendahkannya di hadapan semua makhluk pada hari kiamat".


Demikian juga sebaliknya, jika dalam proses pembelaan diri itu seorang begal terbunuh maupun terpotong tangannya, ataupun terciderai, maka tidak ada dosa dan tidak ada hukuman untuknya.


Wallahu A'lam Bishawab 

Posting Komentar

0 Komentar