Titik Terang Media |
بِسْــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Bersedekah adalah suatu amalan yang sangat dianjurkan, dengannya keharmonisan bermasyarakat bisa didapatkan, dari sedekah pula tercapai tujuan Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sangat menganjurkan bersedekah, khususnya kepada sesama muslim agar ikatan ukhuwah islamiah bisa terjaga dengan kuat, hal tersebut terlihat dari ucapan beliau dan perbuatannya yang bahkan di waktu tertentu beliau sangat bergegas dalam bersedekah sampai para sahabat mensifati beliau layaknya angin yang berhembus dikarenakan cepatnya beliau dalam menyegerakan kebaikan.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bersedekah. Salah satunya tentang larangan mengambil kembali sedekah yang sudah diberikan. Dan kejadian ini pernah atau mungkin sering terjadi, dimana seseorang memberikan sedekah lalu mengambil kembali/menarik sedekahnya tersebut. Padahal perbuatan tersebut dilarang dalam Islam, bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengecam para penarik sedekah dan menganalogikannya seperti seekor anjing yang memakan muntahannya sendiri.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh imam muslim dalam kitabnya:
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ ، وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى ، قَالَا : حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو - وَهُوَ : ابْنُ الْحَارِثِ - عَنْ بُكَيْرٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ : سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : *"إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِي يَتَصَدَّقُ بِصَدَقَةٍ، ثُمَّ يَعُودُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ ؛ يَقِيءُ، ثُمَّ يَأْكُلُ قَيْئَهُ "*.
(رواه مسلم)
Artinya :
dari Abdullah bin Abbas dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Perumpamaan orang yang bersedekah, kemudian dia mengambil kembali sedekahnya itu layaknya anjing yang muntah, kemudian anjing tersebut memakan kembali muntahannya".
(HR. Muslim)
مسلم : أبو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم بن ورد بن كوشاذ القشيري النيسابوري
(206 H - 261 H : 55 tahun)
Dari Hadis tersebut bisa kita pahami, bahwasanya orang yang mengambil kembali sedekah yang sudah ia berikan layaknya seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya.
Walaupun di hadis tersebut tidak ada larangan untuk mengambil kembali sedekah, tetapi para ulama menafsirkan dari hadis tersebut akan keharaman orang yang mengambil kembali sedekahnya. Jumhur ulama sepakat atas keharamannya, sementara Abu Hanifah tidak mengharamkan, tetapi memakruhkannya.
Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam pelaku yang melakukan hal tersebut, karena bisa membuat tersinggung orang yang diberi sedekah, dan akibatnya, bisa merusak persaudaraan (ukhuwah) dan keharmonisan bermasyarakat.
Dari bersedekah, kita bisa melihat nilai keikhlasan seseorang dalam memberi sesuatu. Jika dia memberikan hanya untuk suatu tujuan tertentu dari tujuan duniawi, kemudian dia menarik sedekahnya karena tujuannya tidak tercapai, maka terlihat jelas bahwa sedekahnya bukan karena Allah semata, dan ini merupakan perbuatan syirik asghar.
Akan tetapi, para ulama memberikan pengecualian dalam hadis tersebut, yaitu dalam hubungan orang tua dan anak. Jika orang tua memberikan hadiah kepada anaknya, kemudian orang tua tersebut mengambil kembali hadiahnya, maka ini tidak dilarang, karena ada hadis lain yang membolehkan orang tua mengambil kembali hadiahnya.
Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam Bishawab
1 Komentar
🙏🙏
BalasHapus