Asal-usul Adzan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


بِسْــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم


Titik Terang Media 


Adzan merupakan hal yang familiar sekali bagi seluruh umat manusia, dengan adzan kaum muslim akan mengetahui kapan masuknya waktu shalat. 


Berbicara tentang adzan, apakah kita sebagai umat muslim khususnya sudah mengetahui sejarah munculnya adzan? 


Ada beberapa Hadis Nabi Muhammad ﷺ yang membahas mengenai adzan, tetapi disini kita akan membahas satu Hadis tentang permulaan adzan, yakni riwayat Imam Bukhari:


حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ

كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلَاةَ لَيْسَ يُنَادَى لَهَا فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِي ذَلِكَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ فَقَالَ عُمَرُ أَوَلَا تَبْعَثُونَ رَجُلًا يُنَادِي بِالصَّلَاةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بِلَالُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ


البخارى: أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن برذزبة البخارى


Artinya :

"Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi' bahwa Ibnu 'Umar berkata,

Ketika kaum muslimin tiba di Madinah, mereka berkumpul untuk salat dengan cara memperkirakan waktunya, dan tidak ada panggilan untuk pelaksanaan salat. Suatu hari mereka memperbincangkan masalah tersebut, di antara mereka ada yang mengusulkan lonceng seperti loncengnya Kaum Nasrani dan sebagian lain mengusulkan untuk meniup terompet sebagaimana Kaum Yahudi. 

Maka Umar pun berkata, Mengapa tidak kalian suruh seseorang untuk mengumandangkan panggilan salat? 

Rasulullah ﷺ kemudian bersabda, Wahai Bilal, bangkit dan serukanlah panggilan salat".

H.R Bukhari (194 H - 256 H : 62 tahun)



Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. 


Mulanya Nabi Muhammad ﷺ  mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu salat dan mengajak orang agar berkumpul ke masjid untuk melakukan salat berjamaah. 


Dalam musyawarah itu ada beberapa usulan. Ada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda masuknya waktu salat. Apabila benderanya telah berkibar, maka orang yang melihatnya memberitahu kepada umum. Ada juga yang mengusulkan agar ditiup terompet seperti yang biasa dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi, dan ada yang mengusulkan agar dibunyikan lonceng seperti yang biasa dilakukan oleh orang Nasrani.

Kemudian ada seorang sahabat yang menyarankan bahwa saat waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ketempat itu, atau sekurang-kurangnya asapnya bisa terlihat walaupun berada ditempat yang jauh. 


Semua usulan yang diajukan itu ditolak oleh Nabi, tetapi beliau mengganti usulan para sahabat itu dengan menunjuk seseorang sebagai pemanggil kaum Muslim untuk shalat pada setiap masuknya waktu salat. Dan usulan dari Nabi tersebut disetujui oleh para sahabat pada saat itu.  



Wallahu A'lam Bishawab 

Posting Komentar

0 Komentar