Apapun Namanya Minuman yang Memabukkan Tetaplah Haram.

Titik Terang Media


بِسْــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم


Perkara khamar sudah tak asing lagi di telinga kita tentang keharamannya, dengan tegas Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman di dalam Al-Qur'an : 


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". 

(Al Ma'idah 5:90) 

 

Namun kini muncul macam-macam nama khamar atau minuman oplosan yang dianggap berbeda dengan khamar yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis, yang padahal minuman tersebut sama dengan khamar yang memabukkan, akan tetapi dianggap boleh, karena nama minuman nya berbeda dan juga tidak terbuat dari anggur sebagaimana khamar yang ada pada zaman Nabi.


Ini yang sudah diwanti-wanti Nabi terhadap umatnya dalam Hadisnya: 


حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ أَوْسٍ الْعَبْسِيُّ عَنْ بِلَالِ بْنِ يَحْيَى الْعَبْسِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ عَنْ ثَابِتِ بْنِ السِّمْطِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ *يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ* (رواه ابن ماجه)

*ابن ماجه* : أبو عبد الله *محمد بن يزيد* بن ماجه الربعي القزويني.


Artinya :

Dari 'Ubadah bin As Shamit dia berkata,: "Rasulullah ﷺ bersabda, "Beberapa orang dari umatku akan meminum khamer dengan nama yang mereka sematkan sendiri".

Imam ibnu Majah (209 H - 273 H : 64 tahun).



Dalam Hadis tersebut Nabi sudah mengingatkan kepada sahabat, apa yang akan terjadi terhadap umatnya.


Dalam konteks Hadis ini sebagian para sahabat sedang membicarakan minuman yang bernama Athhila.


Athhila adalah minuman sari buah yang dimasak hingga mengental dan didiamkan hingga menjadi fermentasi, ada juga pendapat Athhila adalah setengah dari khamar.


Lalu Nabi bersabda mengenai hal itu sebagaimana yang disebutkan Hadis di atas.


Bahkan pada zaman Nabi ada yang menamakan khamar dengan merek minuman halal seperti air madu ataupun sari kurma, yang padahal di dalamnya adalah khamar yang dapat memabukkan.


Apapun nama khamar atau hal yang mirip dengan khamar yang muncul pada era modern ini bila hal tersebut memabukkan maka itu tetap dilarang. 


Semoga kita dijauhkan dari perkara yang tidak disukai Allah Subhanahu Wa Ta'ala. 


 Wallahu A'lam Bishawab 


Posting Komentar

0 Komentar