بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Islam mengatur setiap aspek dalam kehidupan manusia, mulai dari rukun dasar menjadi muslim bahkan perihal memakai sendal pun ada tata caranya, tak luput daripadanya hukum mengenakan suatu barang milik orang lain.
Mari kita belajar tentang Ghasab
Dikutip dari Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.a, dalam Buku "Panduan Muslim Sehari-hari" pengertian ghasab adalah mempergunakan atau memanfaatkan harta milik orang lain tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya, termasuk pula didalamnya mengambil harta orang lain secara dzalim.
Ghasab ini dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Berbeda dengan pencurian yang memang dilakukan secara diam-diam.
Dalam Islam, aturan penggunaan atau pemanfaatan barang orang lain hanya diperbolehkan melalui akad 'ariyah (pinjaman) atau wadi'ah (titipan) atau ijarah (menyewa) atau akad lain yang berkriteria "peminjam dan orang yang dipinjam saling ridha".
Lalu apa hukum ghasab itu?
hukum ghasab adalah haram dan memiliki ancaman yg sangat berat bagi pelakunya, sebagaimana termaktub dalam Hadis yg diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّاءَ بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ *مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ*
(رواه مسلم)
Artinya :
dari Sa'id bin Zaid (51 H) dia berkata, "Saya pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat ia akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi".
(HR. Muslim)
مسلم : أبو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم بن ورد بن كوشاذ القشيري النيسابوري
(206 H - 261 H : 55 tahun)
Dari Hadis diatas bisa terbayang bagaimana hukuman seseorang yg melakukan ghasab dengan memanfaatkan barang orang lain tanpa sepengetahuannya walaupun hanya sejengkal tanah.
Lantas, bagaimana jika kita sudah terlanjur melakukan ghasab atau sudah terbiasa dengannya?
Maka, jawabannya segera bertobat dan berhenti dari kebiasaan ghasab. Semua barang atau benda yang pernah kita ghasab harus dikembalikan dan meminta maaf pada pemiliknya dan jangan lupa untuk minta keridhaannya, Namun jika barang yang dighasab telah mengalami kerusakan sebab pemakaian kita, maka hukumnya wajib mengganti sesuai kondisi barang saat dighasab.
Hal ini berdasarkan Hadis Nabi Muhammad ﷺ yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (Hal 227 Juz 14 versi Maktabah Syamilah),
لا يأخذ أحدكم متاع أخيه لاعبا أو جادا، فإذا أخذ أحدكم عصا أخيه فليردها إليه
"Janganlah diantara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudara kalian maka hendaklah ia mengembalikannya".
Wallahu A'lam Bishawab
0 Komentar